ada
tiga hal yang diperlukan dalam berwirausaha
1.mimpi
setiap orang harus memiliki mimpi karena tampa mimpi seorang wirausaha
tidak memiliki tujuan dalam berwirausaha.
2.ilmu
setiap orang harus memiliki ilmu karena tampa ilmu seorang wirausaha akan
mudah untuk dibodohi dan usahanya pun tidak akan berkembang
3.kerja keras
tampa kerja keras mimpi pun tidak akan tercapai karena dengan kerja keras
usaha kita pun dapat merasakan rugi dan untung dalam berwirausaha
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah :
Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit dengan
penjelasan sebagai berikut :
·
Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak,antara lain :
1.
kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
2.
kode 00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
3.
kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58,
67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib Pajak Orang
Pribadi
·
Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan
oleh kantor pajak
·
Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib
Pajak terdaftar, contoh kode 521 untuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama
Purwokerto
·
Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang
pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat
Contoh : 01. 123. 456. 7 -521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan pusat di KPP Pratama Purwokerto
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tersebut merupakan suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya
diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Nomor Pokok Wajib
Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak Pindah Alamat harus melakukan perubahan data alamat atau
update alamat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya Wajib Pajak,
apabila Wajib Pajak pindah alamatnya diluar Wilayah Kantor Pelayanan Pajak
semula, maka dilakukan permohonan pindah Kantor Pelayanan Pajak.
Setiap calon Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk
memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Kantor Pelayanan Pajak akan
memberikan :
·
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib
Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana domisili calon
Wajib Pajak tersebut berada.
Untuk memperoleh NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak tidak dikenakan biaya
apapun alias gratis.